Rabu, 14 November 2012

Lowongan Kerja Terbaru di Kementerian Kesehatan RI Juli-Agustus 2012

KEMENTERIAN KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA

P E N G U M U M A N

NOMOR : KP.01.02.1.1.A.731

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2012

Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia

lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis

Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

1. Persyaratan Pelamar

a. Warga Negara Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh

lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.

c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri,

anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja

dengan instansi lain.

f. Berbadan sehat.

g. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter

spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter

gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.

h. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama

5 (lima) tahun.

i. Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program

pendidikan.

2. Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan Sanitarian.

3. Alokasi Formasi

Alokasi formasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap

provinsi dapat dilihat di website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id)

dan website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan

pada Minggu ke-4 Juli 2012.

4. Jadwal Pelaksanaan

1. Pengumuman Alokasi Formasi Minggu ke-4 Juli 2012

2. Registrasi on-line 31 Juli – 4 Agustus 2012

3. Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing Provinsi Peminatan 31 Juli – 9 Agustus 2012

3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 15 Agustus 2012

4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan 5 – 6 September 2012

5. Pelaksanaan Ujian Tulis 8 September 2012

5. Tahapan Pendaftaran

A. Pendaftaran On-Line

1) Pendaftaran pelamar secara on-line melalui website Biro Kepegawaian

(www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan

(www.depkes.go.id) mulai tanggal 31 Juli s/d 4 Agustus 2012.

2) Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan

hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen

pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.

3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan

unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang

sudah diisikan pada saat pendaftaran secara on-line.

4) Bagi pelamar yang bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh

wilayah Indonesia; maka disamping mengisi peminatan unit kerja (sesuai

ketentuan dalam angka 3 di atas), dapat mengisi pilihan bersedia

(Ya/Tidak) ditempatkan di mana saja pada form registrasi on-line.

5) Mencetak hasil pendaftaran secara on-line dan menempel 1 (satu) lembar

pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 serta menandatangani print

out pendaftaran secara on-line tersebut.

6) Pendaftaran secara on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima

Panitia yang dikirimkan melalui PO BOX di masing-masing Provinsi

peminatan.

B. Pengiriman Berkas Pendaftaran

1) Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat

khusus/tercatat/ekspres.

2) Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada

masing-masing provinsi peminatan mulai tanggal 31 Juli 2012 dan diterima

di PO BOX selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00

waktu setempat (bukan tanggal cap pos pengiriman). Berkas yang diterima

PO BOX setelah tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat

tidak akan diproses.

3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas

pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah

dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

4) Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal 31 Juli 2012

dianggap tidak berlaku.

5) Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai

berikut:

a) Asli hasil cetak (print out) registrasi on-line (ditandai dengan barcode)

yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang

terbaru ukuran 4 x 6.

b) Fotokopi Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir oleh pejabat yang

berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari

luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan

pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.

c) Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program

studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan

program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.

d) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/DIV/

D-III yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah

sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.

e) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang disahkan atau surat

keterangan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi

terakreditasi minimal B yang telah disahkan.

f) Bagi pelamar yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan

Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir harus melampirkan Surat

Keterangan PPDS Tahap Akhir dari Fakultas Kedokteran.

g) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh

Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri

yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Juli 2012).

h) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

pada saat registrasi on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah.

i) Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja

penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun (form surat pernyataan

dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).

j) Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia ditempatkan di mana saja

harus melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh

wilayah Indonesia di luar peminatan sesuai formasi yang tersedia (form

surat pernyataan dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).

6) Bagi pelamar yang memiliki pengalaman masa kerja pada unit kerja sesuai

peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan

yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.

Contoh : Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP

Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin

Bandung harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang

telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.

7) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis melampirkan:

a) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) tidak perlu dilegalisir (bukan

tanda terima pengurusan STR).

b) Fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB)

yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir

serta dicap basah (khusus bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter

gigi spesialis pasca Pegawai Tidak Tetap yang mencantumkan Surat

Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB) dalam

registrasi on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan

Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan

Selesai Penugasan tersebut.

c) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis Pegawai

Tidak Tetap yang dalam masa penugasan dapat melampirkan fotokopi

Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten

tempat bertugas.

Contoh:

(1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan

saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat

Keterangan Selesai Penugasan atau SMB.

(2) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten

Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas

Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi

Jambi.

8) Susun seluruh dokumen sesuai urutan angka 5 di atas dan dijepit serta

masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:

a) Warna map hijau untuk dokter.

b) Warna map merah untuk perawat.

c) Warna map kuning untuk sanitarian.

d) Warna map biru untuk dosen.

9) Pada sampul map sesuai angka 7 di atas tersebut ditulis :

a) Nama peserta.

b) Nomor pendaftaran.

c) Jabatan, contoh: dokter/perawat/sanitarian/dosen

d) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, Dokter Spesialis Anestesi,

Sarjana Kesehatan Masyarakat Jurusan Kesehatan Lingkungan.

10)Pada map sesuai angka 7 dan 8 di atas dimasukkan ke dalam amplop

warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:

Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi ……

(sesuai provinsi peminatan)

Kementerian Kesehatan Tahun 2012

PO BOX ………. (sesuai provinsi peminatan)

dan pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor

Pendaftaran Registrasi On-line.

Contoh :

Peminatan di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung, pada bagian

depan amplop ditulis:

Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Barat

Kementerian Kesehatan Tahun 2012

PO Box 88888 /Bandung 40000

11) Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat, pengiriman berkas ditujukan kepada Ketua Sub Tim Seleksi

Pengadaan CPNS Provinsi Papua/Papua Barat (sesuai provinsi peminatan)

dengan alamat pengiriman melalui PO BOX pada masing-masing kota sesuai

UPT peminatan, yaitu :

Papua

Poltekkes Jayapura

KKP Kelas II Jayapura

PO BOX 2001 Jayapura

KKP Kelas III Biak PO BOX 124 Biak 98100

KKP Kelas III Merauke PO BOX 173 Merauke

Papua Barat

KKP Kelas III Manokwari PO BOX 2000 Manokwari

Poltekkes Sorong

KKP Kelas III Sorong

PO BOX 229 Sorong

C. Pelaksanaan Ujian Tulis

1) Ujian Tulis diselenggarakan secara serentak dalam 1 (satu) hari pada hari

Sabtu tanggal 8 September 2012 di masing-masing provinsi

peminatan.

Contoh:

a) Registrasi on-line di Jakarta, peminatan RS Wahidin Sudirohusodo –

lokasi ujian di Makassar.

b) Registrasi on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi

ujian di Bandung.

2) Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Pensil 2B asli,

penghapus, rautan dan alat tulis lainnya yang diperlukan.

3) Lokasi pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta

mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.

4) Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat, ujian tulis akan dilaksanakan pada masing-masing kota sesuai

UPT peminatan, yaitu :

Papua

Poltekkes Jayapura

KKP Kelas II Jayapura

Jayapura

KKP Kelas III Biak Biak

KKP Kelas III Merauke Merauke

Papua Barat

KKP Kelas III Manokwari Manokwari

Poltekkes Sorong

KKP Kelas III Sorong

Sorong

D. Kelulusan Ujian Tulis

1) Materi ujian tulis terdiri dari :

a) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan

(TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

b) Tes Kompetensi Bidang (TKB) Kesehatan dan Pendidik.

2) Untuk kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan menggunakan sistem

nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

berdasarkan hasil rekomendasi Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

3) Penilaian Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan dilakukan jika nilai peserta

ujian untuk materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) mencapai nilai ambang

batas kelulusan (passing grade).

4) Kelulusan Ujian Tulis akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir

oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5) Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis, pada saat pemberkasan usul

penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melampirkan surat keterangan

tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan

zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Advertisement


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

info lowongan kerja Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger